Atas putusan tersebut, Arman menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan pertimbangan hukum yang tepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil. Kami juga mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum yang menerima putusan tersebut sehingga tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gineng Pratidina, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dewanga, S.H. dan Veronika Yoel, S.H., M.H.. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Novian Je Sina, S.H., M.H., serta tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Arman Tanono, S.H., Piren Mellu, S.H., M.H., dan Demianus Tiumlafu, S.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












