Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe dalam Perkara TPPO, Vonis Klien Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Avatar photo
IMG 20260730 WA0036

 

Atas putusan tersebut, Arman menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan pertimbangan hukum yang tepat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil. Kami juga mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum yang menerima putusan tersebut sehingga tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

 

Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gineng Pratidina, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dewanga, S.H. dan Veronika Yoel, S.H., M.H.. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Novian Je Sina, S.H., M.H., serta tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Arman Tanono, S.H., Piren Mellu, S.H., M.H., dan Demianus Tiumlafu, S.H.