Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang terhormat,
Saya memberikan apresiasi kepada Bapak, karena Bapak berani membentuk lembaga negaraini, walau Bapak belum setahun memimpin provinsi ini. Saya menilai Bapak memiliki political will yang tinggi karena mustinya menurut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Ini dibentuk di daerah-daerah setelah dua tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini disahkan pada tanggal 30 April 2008. Ternyata komisi ini sudah jauh tertinggal sembilan tahun dari komisi informasi di daerah lain. Pembentukan Komisi Informasi ini tentu bukan tanpa pertimbangan matang.
Bapak pasti memiliki pertimbangan yang tidak jauh berbeda dari tujuan dibentuknya Undang-Undang ini yakni untuk mengakomodir hak-hak sipil masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pemerintahan agar berjalan baik dan bersih. Tentu bagi Bapak, kehadiran Komisi Informasi Publik di NTT akan sangat membantu untuk mewujudkan visi Bapak, Menuju NTT Bangkit dan Sejahtera.
Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang terhormat,
Pembentukan Komisi Informasi ini melalui proses panjang sejak bulan Februari lalu. Tentu tahapan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar itu begitu saja diabaikan oleh Komisi I DPRD NTT dengan cara penetapan calon komisioner yang bernuansa primordialistik dan diskriminatif, sebagaimana saya kutib langsung pernyataan Ketua Komisi I DPRD NTT.
“Kami sudah tetapkan lima nama. Lima nama yang lolos seleksi itu yakni Pius Rengka, Maryanti Luturmas Adoe, Iksan Pua Upa, Agustinus Bole Baja dan Daniel Tomu.”
Lanjutnya lagi:” Terkait aspek-aspek terpilihnya lima anggota komisioner in , kata dia, aspek yang diteliti yakni, hasil fit and proper test, terkait materi makalah dinilai penguasaan makalah dan track record dari calon. Faktor non tekhnis yang dinilai adalah perwakilan wilayah, gender dan agama. Ia mencontohkan, Pius Rengka dan Ikhsan Pua Upa mewakili Flores mewakili Katolik dan Muslim. Maryanti Adoe mewakili Rote dan Flores serta perwakilan gender. Daniel Tonu dari Alor mewakili akademisi, serta Agustinus Bole Baja mewakili Sumba dan representasi Pers NTT. (www.nttterkini.com edisi 15 Juli 2019).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












