Ahmad menanggapi laporan mengenai masyarakat yang memperoleh kompensasi Rp4 juta hingga Rp50 ribu karena lahan yang dibebaskan disebut masuk kawasan hutan.
“Harusnya dibebaskan secara normal. Satu hektare dibayar Rp4 juta, ada Rp50 ribu tadi berdasarkan penuturan Pak Ketua. Ini terjadi akibat lahan yang dibebaskan dinyatakan sebagai kawasan hutan,” kata Ahmad Heryawan.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut berkaitan dengan status kawasan yang selama ini telah ditempati dan dikelola masyarakat, tetapi belum seluruhnya memiliki status kepemilikan secara administratif.
Ia mengatakan persoalan serupa tidak hanya terjadi di TTS. Menurutnya, masih terdapat banyak desa di berbagai daerah yang berbatasan atau beririsan dengan kawasan hutan.
Ahmad juga menyinggung pentingnya penyelesaian persoalan kawasan hutan melalui kebijakan penataan dan reforma agraria agar masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan memperoleh kejelasan status sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
