Bila kemudian penyelidikannya melebar ke pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis soal pengrusakan dilakukan karena alasan 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati miliknya harusnya diabaikan penyidik.
“Hemat saya , penyidik dan Kapolseknya jangan lalu seolah-olah tersesat dan berhadap-hadapan dengan Pelapor Petronela Tilis. Fokus saja ke pidana pengrusakan! Abaikan pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis karena informasi akurat yang saya dapat, 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati itu adanya masih satu garis lurus sejajar dengan pohon lainnya yang ditanam Petronela Tilis,” jelas Gabriel sembari menyarankan agar penyidik bekerja profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pantau media ini di lokasi pengrusakan pagar kawat berduri milik Petronela Tilis di Oeme’u, Desa Popnam Kecamatan Noemuti justru pemasangannya dilakukan karena himbauan wajib Kepala Desa Popnam. Pagar kawat berduri yang dipasang Petronela Tilis sepanjang 27 meter itupun dipasang pada pagar kayu buatan sejajar dengan pohon umur panjang (mahoni juga jati) yang juga ditanam sejajar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












