KUPANG, Flobamora-news.com – Program Jumat curhat terus oleh Polres Timor Tengah Selatan. Pasalnya kegiatan tersebut guna mendekatkan Institusi Kepolisian dengan masyarakat. Kali ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Siso yang berlangsung di kantor Desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Jumat 27 Januari 2023.
Kegiatan Jumat curhat dihadiri oleh Kasat Samapta AKP David Netu bersama beberapa anggota Polres TTS, Kapolsek Siso Iptu Basilius Don Rena bersama anggota, Paurlat Bag SDM Aipda Yosef Matuan Kota, Kepala Desa Biloto Mesak Mella, Ketua Panwaslu Kecamatan Mollo Selatan Longgianus Ulan bersama anggota, tokoh agama, sesepuh dan masyarakat.
Kapolres TTS yang diwakili oleh Kasat Samapta AKP David Netu dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Jumat curhat adalah kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Bapak Kapolri dengan tujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam sebuah wilayah. Sehingga dalam kegiatan ini masyarakat dapat menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam wilayah tersebut tidak aman. Maka tentunya ketika bapak ibu mau beraktifitas juga akan merasa tidak nyaman.
David juga menyampaikan bahwa ketika terjadi persoalan di masyarat maka itu bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi itu tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut David menghimbau agar masyarakat harus lebih mengutamakan keaman diri dan keluarga, karena jika pribadi dan dalam rumah tangga merasa aman dan nyaman, maka sudah pasti di luar juga akan aman.
Sementara itu alah satu tokoh agama, Emeritus Filmon Bau mengatakan bahwa selama ini warga Desa Biloto tidak ada gangguan dan masyarakat dalam keadaan baik-baik saja. Namun ada salah satu hal yg menjadi penyakit masyarakat yaitu minuman keras (Miras).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.