Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral Atasi Dampak Lanjutan Covid-19

Reporter : LIA Editor: Redaksi
20220712 192920

Jakarta, Flobamora-news.com – Otoritas Jasa Keuangan menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Baca Juga :  Warga Perbatasan RI-RDTL Apresiasi Peluncuran Buku The Ma’ruf Amin Way  

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama Satu tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan

2. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Warga Perbatasan RI-RDTL Diajak Maju Dengan Memanfaatkan Kotoran Sapi

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  OJK Berkomitmen Percepat Rekomendasi BPK RI

 

Informasi lebih lanjut:

Direktur Humas OJK Darmansyah

Telp. (021) 29600000 Email: [email protected]

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas OJK NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas OJK NTT.