Akan tetapi, keberadaan Lemtari di Kabupaten Malaka ini belum memiliki pengurus yang lengkap di 12 Kecamatan dan 127 Desa yang ada di sana. Pasalnya baru ada 3 Pengurus di kecamatan dan 15 pengurus ranting di 15 desa.
Selain itu, keberadaan organisasi dengan visi mulia ini baru mendapat rekomendasi dari satu kecamatan. Karena itu, mereka masih berusaha untuk bisa mendapatkan rekomendasi baik dari pemerintah desa maupun dari pemerintah daerah.
“Kami baru mendapat rekomendasi dari satu kecamatan yaitu Kobalima. Kami masih menunggu rekomendasi dari pihak pemerintah daerah. Namun, sembari menunggu, yang terpenting adalah eksistensi kami untuk melestarikan budaya masyarakat adat Malaka. Itu yang paling penting,” tutur ketua yang berkantor di RT 06,RW 03 Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.