“Warga disana sudah lama membentuk kehidupan sebelum Komodo dinobatkan sebagai objek wisata. Mereka juga menurut saya, telah memenuhi syarat sebagai warga yang baik yakni membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga, tidak pantas jika Gubernur menganggap mereka sebagai warga yang liar, kata Ahang”.
Ahang mengecam keras pernyataan Gubernur Laiskodat tersebut, sehingga, dirinya berencana akan siap berjuang bersama warga pulau Komodo menolak rencana relokasi serta meminta Gubernur mencabut pernyataanya secara terbuka dihadapan publik Manggarai Barat, tegasnya.
Reporter: O J
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.