Ia menilai ketegasan dalam mengambil keputusan berdasarkan regulasi sangat penting untuk menjaga wibawa dan marwah pemerintahan di hadapan masyarakat.
“Dengan demikian, sama-sama kita menjaga marwah Pemerintahan Daerah di hadapan publik,” pungkas Marthen, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten TTS.
Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., memberikan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Sekretaris Desa Bijaepunu, SS.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Bijaepunu bersama kelompok Cipayung Plus yang sebelumnya menyuarakan tuntutan terkait persoalan tersebut dalam aksi damai di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Buce Lioe menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan menyelesaikan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat persetujuan terhadap usulan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












