Menanti PAW Anggota DPRD Nagekeo Fraksi PKB! Siapa Penggantinya?

Avatar photo
IMG 20250213 WA0080
Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso, Photo dok: FlobamoraNews.com

Kendati PKPU tersebut merupakan rujukan utama mekanisme PAW, akan tetapi, KPU kata Hubert Waso tidak mengintervensi lebih jauh soal penentuan nama siapa yang akan menggantikan posisi anggota DPRD sebelumnya, manakala internal Partai memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sendiri tentang penentuan nama.

Selain internal partai punya ADART, nama yang diusulkan sebagai pengganti ini harus memenuhi persyaratan ketika dilakukan verifikasi oleh KPU meskipun yang akan menggantikan ini peraih surat terbanyak berikutnya. Calon tidak memenuhi persyaratan meski sudah diusulkan partai diantaranya sudah lulus ASN atau TNI Polri, narapidana, meninggal dunia, dan sudah keluar dari keanggotaan Partai bersangkutan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo Tarsisius Djogo menyampaikan bahwa sejauh ini pimpinan DPRD belum mengantongi laporan usulan dari PKB terkait nama calon pengganti yang akan mengisi kekosongan tersebut.

“Mekanismenya sederhana, pimpinan DPRD menunggu laporan usulan dari Partai, stelah itu kita berkordinasi dengan KPU kemudian mengusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan SK. Sejauh ini pimpinan belum mendapatkan usulan dari partai” ujar Tarsisius singkat.