Kendati PKPU tersebut merupakan rujukan utama mekanisme PAW, akan tetapi, KPU kata Hubert Waso tidak mengintervensi lebih jauh soal penentuan nama siapa yang akan menggantikan posisi anggota DPRD sebelumnya, manakala internal Partai memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sendiri tentang penentuan nama.
Selain internal partai punya ADART, nama yang diusulkan sebagai pengganti ini harus memenuhi persyaratan ketika dilakukan verifikasi oleh KPU meskipun yang akan menggantikan ini peraih surat terbanyak berikutnya. Calon tidak memenuhi persyaratan meski sudah diusulkan partai diantaranya sudah lulus ASN atau TNI Polri, narapidana, meninggal dunia, dan sudah keluar dari keanggotaan Partai bersangkutan.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo Tarsisius Djogo menyampaikan bahwa sejauh ini pimpinan DPRD belum mengantongi laporan usulan dari PKB terkait nama calon pengganti yang akan mengisi kekosongan tersebut.
“Mekanismenya sederhana, pimpinan DPRD menunggu laporan usulan dari Partai, stelah itu kita berkordinasi dengan KPU kemudian mengusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan SK. Sejauh ini pimpinan belum mendapatkan usulan dari partai” ujar Tarsisius singkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










