Nagekeo, FlobamoraNews.com– Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, saat ini berkurang satu orang pasca anggota Fraksi PKB Fransiskus Julu Laga meninggal dunia. Guna mengisi kekosongan itu, perlu dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh KPU berdasarkan usulan DPRD dan Partai politik.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, menyebut proses PAW anggota DPRD Nagekeo Fraksi PKB almarhum Fransiskus Julu Laga menunggu rekomendasi PKB dan Pimpinan DPRD Nagekeo. KPU Kabupaten Nagekeo masih menanti surat dari partai dan DPRD untuk melakukan PAW guna mengisi kekosongan anggota Fraksi PKB di DPRD Nagekeo tersebut.
“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Nagekeo menunggu adanya surat pemberitahuan dari pimpinan DPRD perihal pergantian anggota DPRD Nagekeo yang meninggal dunia” jelas Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Hubert Waso dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU Nagekeo, Rabu 13 Februari 2025.
Adapun mekanisme pergantian antar waktu jelas Hubert Waso diatur dalam PKPU nomor 6 Tahun 2017 dengan perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2019 di mana menerangkan bahwa terdapat tiga alasan yang melatari pemberhentian dan pergantian antar waktu ini diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










