Menanti PAW Anggota DPRD Nagekeo Fraksi PKB! Siapa Penggantinya?

Avatar photo
IMG 20250213 WA0080
Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso, Photo dok: FlobamoraNews.com

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, saat ini berkurang satu orang pasca anggota Fraksi PKB Fransiskus Julu Laga meninggal dunia. Guna mengisi kekosongan itu, perlu dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh KPU berdasarkan usulan DPRD dan Partai politik.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, menyebut proses PAW anggota DPRD Nagekeo Fraksi PKB almarhum Fransiskus Julu Laga menunggu rekomendasi PKB dan Pimpinan DPRD Nagekeo. KPU Kabupaten Nagekeo masih menanti surat dari partai dan DPRD untuk melakukan PAW guna mengisi kekosongan anggota Fraksi PKB di DPRD Nagekeo tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Nagekeo menunggu adanya surat pemberitahuan dari pimpinan DPRD perihal pergantian anggota DPRD Nagekeo yang meninggal dunia” jelas Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Hubert Waso dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU Nagekeo, Rabu 13 Februari 2025.

Adapun mekanisme pergantian antar waktu jelas Hubert Waso diatur dalam PKPU nomor 6 Tahun 2017 dengan perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2019 di mana menerangkan bahwa terdapat tiga alasan yang melatari pemberhentian dan pergantian antar waktu ini diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.