Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melalui NasDem, Anna Marlinda Boleng Siap Jadi Jembatan Aspirasi Perempuan

Avatar photo
IMG 20230805 173721
Anna Marlinda Boleng Caleg DPRD NTT Dapil V (Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada)

Nagekeo, Flobamoranews.com– Meskipun pernah gagal dalam beberapa edisi pemilihan legislatif periode-periode sebelumnya, namun tidak membuat Anna Marlinda Boleng patah semangat untuk terus berjuang demi mengawal aspirasi perempuan di parlemen.

Bersama Partai NasDem, perempuan 55 tahun ini optimis siap bertarung dalam edisi pemilihan legislatif 14 Februari 2024 nanti, merebut satu kursi DPRD NTT dari Dapil V NTT yang meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo dan Kabupaten Ngada.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Linda begitu Ia akrab disapa membeberkan, faktor yang memengaruhi dirinya berpartisipasi di dunia politik adalah mengoptimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliknya. Melalui jalan politik, Linda bertekad memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di yang belum maksimal diperhatikan pemerintah.

Baca Juga :  Kaum Muda Malaka Dukung Paulus Seran Tahu Dipilbup 2020-2024

“Dengan kita melibatkan diri dalam politik itu artinya kita ikut menentukan arah kebijakan dan keputusan dalam tata kelola Pemerintahan tentang kemaslahatan hidup banyak orang, kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk hak perempuan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat” ungkap Linda saat diwawancarai di aula Hotel Sinar Kasih, Mbay, Sabtu 5 Juli 2023.

Baginya, berbicara soal pembangunan masyarakat tidak bisa berjalan maksimal tanpa melibatkan kaum perempuan untuk ikut berpartisipasi di dalamnya, karena sejatinya perempuan merupakan bagian terbesar dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Karpet Merah PKB Untuk Mantan Bupati Menuju Pilkada Nagekeo 2024

“Bukan suatu hal yang janggal bagi perempuan untuk terjun ke politik. Dalam dunia politik praktis itu kan kita sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mana di dalamnya perempuan adalah bagian terbesar” katanya.

Perempuan Bukan Sekedar Pelengkap Kuota

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) juga minimal 30 persen.