Menurut Alexander Sudrajat, jurnalis yang dalam praktiknya gemar melakukan”copy paste” atau menyalin berita dari media lain atau bahkan hanya menyadur informasi viral dari media sosial tanpa izin atau tanpa memberikan kredit pada sumber asli adalah praktik jurnalistik yang tidak etis. Praktik demikian dapat merugikan media yang memproduksi berita tersebut juga dapat merusak kredibilitas seorang wartawan atau media tempat dia bekerja.
Sebetulnya, di era digital dengan arus informasi yang sedemikian cepatnya saat ini, tidak masalah bagi jurnalis mendapatkan informasi dari yang viral di media sosial. Sungguh pun begitu, wartawan harus punya landasan kode etik dalam memproduksinya berita ataupun konten yang sesuai dengan kaidah-kaidah Jurnalistik. Alexander Sudrajat membagi tips manakala wartawan atau jurnalis mendapatkan informasi dari media sosial seperti mewawancarai narasumber mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut sampai kepada melaksanakan cover Both side.
Bilamana informasi yang diperoleh itu sumbernya dari akun media sosial minimal etikanya harus meminta izin kepada yang empunya konten maupun informasi tersebut. Hal ini bertujuan meminimalisir potensi masalah yang mungkin saja terjadi
seperti somasi ataupun sengketa pers hingga pelanggaran hak cipta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












