Foto: Kasat Lantas Iptu A L Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K., S.I.K.
SOE, Flobmaora-News.com – Satlantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutamakan pendekatan persuasif dan preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTS. Pasalnya hal ini adalah tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, dan penyedia kendaraan. Karena keamanan saat lalu lintas adalah keadaan terbebasnya seseorang, barang, atau kendaraan dari gangguan dan rasa takut saat berlalu lintas, dan dapat dicapai melalui kepatuhan pada peraturan, penggunaan sabuk pengaman dan helm, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, menjaga kecepatan yang aman, dan saling menghormati di jalan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Hendra Dorizen S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu A. L. Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya pada, Rabu 17 September 2025.
Menurut Kasat Lantas Polres TTS, Iptu AL Fathan Bimo Pratama, ketika dipindah tugaskan sebagai Kasat Lantas prioritas utama adalah melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang berlalu lintas, terutama pengendara yang berasal dari desa-desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












