Pasca-reformasi 1998, banyak mantan aktivis mahasiswa terjun ke politiik, terus bergiat di LSM, atau kerja profesional. Agustiana tetap fokus bergiat di isu agraria, melalui KPA dan SPP, mengadvokasi kasus-kasus penggusuran tanah rakyat, kriminalisasi petani, dan advokasi kebijakan.
Suasana keterbukaan politik Era Reformaai (berlakunya TAP MPR No 9 tahun 2001 dani UUPA 1960) dan orientasi pro-rakyat pemerintahan baru, mendorong para aktivis KPA dan serikat-serikat petani menjalankan aksi-aksi “merebut kembali” (reclaim) tanah-tanah rakyat. Sedikitnya, di seluruh Indonesia, terjadi 400 kasus reclaim tanah. Aksi serupa dilakukan Serikat Petani Pasundan, sebagai anggota KPA, menggerakkan 92 kasus merebut tanah di Lima kabupaten (Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Banjar).
Aktivis KPA mempersoalkan semua ijin konsesi di lahan tanah produktif untuk pertanian dan perkebunan. Baik tanah berstatus Hak Penguasaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang ijinnya bertentantangan dg TAP MPR dan UUPA. Dengan basis legalistik ini, KPA dan serikat-serikat petani merebut tanah yang bermasalah untuk dikelola dan dimiliki rakyat. Diperkirakan total tanah yang berhasil direbut dan dikelola rakyat, periode 2001 – 2004, mencapai sembilan ratus ribu hektar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












