Sebagai putra Garut, Agustiana, saat itu mahasiswa universitas swasta di Jakartar, prihatin atas ketidakberdayaan bapaknya sebagai wakil rakyat. Bersama beberapa mahasiswa Garut “diaspora” ia mendirikan Keluarga Mahasiswa Asal Garut (Kemaga), dan mulai mengadvokasi sejumlah kasus tanah. Berlanjut pada 1990 mendirikan Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa (FPPMG) dan Serikat Petani Jawa Barat (SPJB). Aktivitasnya mengadvokasi kasus tanah di desa Sagara melawan Perhutani, membuatnya diganjar hukuman 6 bulan penjara, dianggap menghasut rakyat.
Sebelum itu, tahun 1989, pada level jaringan mahasiswa nasional, Agustiana bersama almarhum Mohamad Yamin, Raziku Amin, dan lain-lain mendirikan Serikat Pendanping Rakyat (SPR). Ikut terlibat menggalang aksi Badega, Kedung Omdo, Rancamaya, Sumber Kamplok, Cimacan, Talangsari Lampung. Melalui jaringan SPR inilah, Agustiana ikut menginisiasi berdirinya sejumlah serikat petani di 13 provinsi. Termasuk mendirikan Serikat Petani Pasundan (SPP), bersama Yudi Kurnia dan Yani Sri Mulyani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












