Kepala Desa Nangadhero Muhammad Ruslan membenarkan bahwa kedua obyek wisata itu belum ditata sacara baik guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) baik oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Desa Nangadhero.
Pemerintah Desa Nangadhero kata Ruslan berniat menjadikan Nangadhero sebagai role model destinasi wisata bahari berikut fasilitas di dalamnya. Sebelumnya, kata Ruslan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nangadhero dan kelompok pemuda berinisiatif untuk membangun fasilitas serta menyediakan sarana dan prasarana, akan tetapi belakangan mati suri. Salah satu alasan geliat ini tak berkesinambungan adalah konflik kepentingan diantaranya hak ulayat tanah lokasi kedua spot wisata itu.
“Kami tentu tidak mengakui bahwa tidak ada kendala, misalnya soal penataan lokasi parkiran ataupun ruang ganti misalnya kendalanya tu apa soal Ulayat yang kami sendiri pemerintah desa agak kesulitan mendapatkan solusi terbaik. Manakala kami membangun fasilitas takutnya datang orang dari berbagai penjuru kemudian mengklaim” ujarnya.
“Terhadap pihak-pihak yang mengklaim ini kami belum mendapatkan ruang untuk dipertemukan, kami akhirnya kebingungan” tambahnya lagi.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas terkait sesuai dengan regulasi yang ada semestinya bisa menetapkan kawasan tersebut sebagian zonasi jalur hijau, sehingga Pemerintah Desa punya kewenangan untuk bisa menata kawasan tersebut menjadi lebih baik.
“Kami tentu berharap kepada kita semua sebagai pemerhati wisata untuk bisa mendorong kawasan ini menjadi destiywisata unggulan. Saya melihat ini belum ada kehendak baik dari Pemerintah dan juga Political Will dari lembaga DPRD untuk bisa mendorong kawasan ini menjadi spot wisata yang bisa mendongkrak PAD” pungkasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.