Dirincikannya, adapun jumlah kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni CPNSD dan PPPK masing-masing CPNSD sebanyak 434 orang dan PPPK 1. 004 formasi. Dari masing-masing kategori ini dibagi lagi yakni PPPK terbagi menjadi tiga formasi diantaranya formasi guru sebanyak 201 orang, tenaga kesehatan 503 orang dan tenaga teknis 290 orang. Sedangkan untuk formasi CPNSD ini dibagi menjadi dua kategori yakni tenaga kesehatan 102 orang dan tenaga teknis 332 formasi.
“Untuk formasi tenaga guru ini di CPNS tidak ada dan ini berlaku secara Nasional untuk semua daerah” paparnya.
Lebih jauh Dia mengatakan bahwa unti PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2023 lalu saat ini proses administrasi sementara diproses BKN untuk segera diterbitkan SK dan NIP sehingga segera ditempatkan di instansi masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.