-Perusahaan juga dibebani kewajiban surat keterangan pasokan ikan yang sebelumnya 2 persen dari nilai pasokan, kini menjadi 5 persen.
-Biaya operasional perusahaan meningkat signifikan akibat kebijakan ini.
Pernyataan Sikap
-Para nelayan dan pedagang di Pasar Oeba menyatakan sikap menolak Pergub No. 33 Tahun 2025 dan meminta pemerintah tetap memberlakukan tarif lama.
-Mereka juga mendukung peningkatan PAD, namun tidak dengan cara membebani rakyat kecil.
-Mereka meminta Gubernur NTT membuka ruang dialog dengan nelayan dan pedagang serta mencopot Kepala Dinas Perikanan dari jabatannya karena tidak berpihak pada rakyat kecil.
Aksi Unjuk Rasa
-Para nelayan dan pelaku usaha perikanan berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
-Mereka juga berencana untuk berhenti berjualan ikan untuk sementara jika tuntutan mereka tidak diindahkan Gubernur Melki Laka Lena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












