b. mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional;
c. menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing; dan
d. memprioritaskan prinsip pelindungan penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan dimaksud, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, asosiasi profesi di bidang kesehatan serta instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
POJK 36/2025 mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. POJK ini
diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 17
Desember 2025. Dengan diberlakukannya POJK ini maka ketentuan SEOJK 7/2025
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa pokok pengaturan POJK 36/2025,
meliputi:
a. Penyelenggaraan asuransi kesehatan;
b. Desain produk asuransi kesehatan;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
