Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam
mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain POJK No.
11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum,
SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank
Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank
Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial
Perbankan Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












