Setelah menerima informasi mendadak tersebut, Lindon Letuna langsung bergegas pulang dari rumah kakaknya dan menuju kediamannya di Oinlasi. Namun, setelah sampai di lokasi yang disebutkan oleh kedua oknum, korban tidak menemukan mobilnya dan merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua petugas tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar serta berpotensi sebagai tindakan pencurian.
Setelah melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti awal selama beberapa hari, pada hari ini (23/02/2026) kuasa hukum bersama korban memutuskan untuk melakukan langkah hukum dengan membuatkan laporan polisi resmi. Arman Tanono SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara penuh untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya, sekaligus mengharapkan pihak Bank BRI Cabang Oinlasi dapat melakukan klarifikasi serta tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga saat ini berita diterbitkan, oknum petugas Bank BRI Cabang oinlasi belum berhasil di komfirmasi awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












