SOE, Flobamora-news.com – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD TTS pada Senin (19/05/2025) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Pansus LKPJ menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Jean Neonufa, SE. Pansus LKPJ menyoroti berbagai persoalan yang berada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.
Rekomendasi Pansus LKPJ
Pansus LKPJ memberikan sembilan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, antara lain:
1. Laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh seluruh OPD hendaknya berorientasi pada capaian target kinerja.
2. Penyampaian gambaran umum daerah hendaknya dikaitkan langsung dengan indikator kinerja utama (IKU).
3. Laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebaiknya disusun berdasarkan misi, tujuan, dan sasaran daerah.
4. Penetapan target capaian tahunan sejumlah indikator yang sama dan berulang setiap tahun hendaknya dikaji ulang.
5. Indikator kinerja utama pada urusan pemerintahan yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran pembangunan perlu ditinjau kembali.
6. Bupati perlu memberikan reward dan punishment yang proporsional sebagai langkah perbaikan kinerja aparatur.
7. Normalisasi sungai perlu menjadi agenda prioritas untuk mencegah bencana dan menunjang ketahanan lingkungan dan pertanian.
8. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 dinilai sangat rendah, sehingga perlu diberikan punishment kepada pimpinan OPD yang kinerjanya lemah dan reward bagi OPD yang mampu melakukan terobosan inovatif.
9. Bupati perlu melakukan kajian perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Periode 2025-2030.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










