MALAKA, Flobamora-News.com- Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pilkada, yang dimana partai politik menjadi instrumen demokrasi, menjadi kewajiban partai politik untuk mengambil bagian dalam memonentum Pilkada, khususnya Pilkada Malaka.
Partai PKB merupakan salah satu elemen Demokrasi, tentu akan mengikuti tahapan yang sudah diamanatkan Undang-undang, Meskipun sampai dengan hari ini DPP PKB belum mengeluarkan Juknis nasional tentang mekanisme dan tahapan pilkada. Papar Hendrik.
Pada kesempatan ini, DPC PKB Kabuaten Malaka, setelah berdiskusi dan memutuskan bahwa tahapan ini kita siapkan sambil menunggu juknis nasional dari DPP. Untuk itu Kami, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa, membuka pendaftaran bagi peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Malaka tahun 2020 maendatang.
Hal ini disampaikan Sekertaris DPC PKB Malaka, Hendrikus Fahik Taek, S.H., didampingi seluruh pengurus DPC PKB Kabupaten Malaka. Dalam konfrensi Pers di Kantor Sekertariat DPC PKB Malaka, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 04/10/2019, mengatakan, Partai PKB Malaka telah resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Malaka mulai Jumat, tanggal 4-9 Oktober 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.