PASCA KONSTRUKSI
Siapa yang mengendalikan, mengoperasikan, merawat, dan menjamin keberlanjutan berbagai proyek konstruksi yang terbangun? Siapa yang mengoperasikan proyek infrastruktur yang melintas antar kabupaten, antar kota, antar provinsi?
Hal ini juga seharusnya sudah dipertimbangkan, dipersiapkan, dan direncanakan di awal proyek.
REKOMENDASI
1. Pemda bersama masyarakat harus saling bersinergi untuk bersama-sama mengendalikan proyek infrastruktur
2. Para ahli yang terlibat memiliki tanggung jawab profesional dalam kurun waktu yang sudah diatur Undang-Undang yang berlaku.
3. Dalam seluruh tahap penyelenggaraan proyek infrastruktur (perencanaan, pembangunan, pemanfaatan), semua pihak memiliki peran penting untuk memastikan kinerja penyelenggaraan proyek secara maksimal.
4. Proyek infrastruktur yang dibangun “beyond” dari Peraturan Daerah setempat, maka dapat kiranya proyek infrastruktur bersama para ahli dan masyarakat menyempurnakan Peraturan Daerah yang terkait. Hal ini merupakan “inovasi” pembangunan infrastruktur di daerah.
5. Dalam implementasi program operasional proyek infrastruktur yang sudah selesai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama para ahli terkait dan bersama-sama masyarakat ikut bertanggungjawab menjamin kelaikan operasional Proyek Konstruksi yang dilayani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.