PRA KONSTRUKSI
Dalam melayani mudik masyarakat dalam libur Lebaran tahun 2019, seharusnya sudah direncanakan berdasarkan Kajian Studi Kelaikan di awal proyek, Dokumen Desain, dan Dokumen Pelaksanaan Pembangunan. Secara khusus untuk proyek infrastruktur yang baru selesai kemudian belum laik digunakan, namun sudah digunakan, apakah dampak hal ini sudah diperhitungkan sebelumnya? Pertanyaannya, apakah seluruh proyek infrastruktur memiliki Laporan Studi Kelaikan Proyek? Bagaimana kualitas Desain yang ada?
PASCA KONSTRUKSI
Siapa yang mengendalikan, mengoperasikan, merawat, dan menjamin keberlanjutan berbagai proyek konstruksi yang terbangun? Siapa yang mengoperasikan proyek infrastruktur yang melintas antar kabupaten, antar kota, antar provinsi?
Hal ini juga seharusnya sudah dipertimbangkan, dipersiapkan, dan direncanakan di awal proyek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.