Erick menuturkan, sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota sejak dua bulan yang lalu, setelah petugas mengintai dan memastikan bahwa ada kegiatan pembuatan barang haram yang sedang berlangsung dalam rumah tersebut, petugas kemudian bergerak dan menggerebek rumah tersebut.

“Setelah dipastikan bahwa tersangka sedang melakukan pembuatan sabu, Satresnarkoba Jakarta Barat yang dipimpin AKP Arif Oktora langsung melakukan penangkapan,”tuturnya.
Masih dikatakannya, tersangka MS diamankan karena tertangkap basah sedang memproduksi atau memasak sabu-sabu.
Selain menangkap MS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan pembuat sabu, salah satu diantaranya adalah prekursor dan 1 kg Narkoba Jenis sabu dari hasil produksi.
“Barang bukti yang kita amankan ada juga sabu-sabu yang sudah jadi seberat 1 Kg, kemudian sabu yang masih setengah jadi, dan bahan baku pembuat sabu. Tersangka ini membeli bahan baku melalui media sosial online,” Tandasnya. (Jkt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












