“Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang. Tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC. Pembuat sabu ini sudah membuat sabu sejak tahun 2018 dimana MS diketahui Lebih Mahir dan mampu membuat / memproduksi lebih banyak daripada PC dimana MS belajar Membuat narkoba jenis sabu dari tersangka PC ,”jelas AKBP Erick, Senin (24/06/19)
Erick menuturkan, sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota sejak dua bulan yang lalu, setelah petugas mengintai dan memastikan bahwa ada kegiatan pembuatan barang haram yang sedang berlangsung dalam rumah tersebut, petugas kemudian bergerak dan menggerebek rumah tersebut.
“Setelah dipastikan bahwa tersangka sedang melakukan pembuatan sabu, Satresnarkoba Jakarta Barat yang dipimpin AKP Arif Oktora langsung melakukan penangkapan,”tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.