Arman menegaskan bahwa ia sepenuhnya mendukung upaya penyidik Polres TTS untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti, serta menentukan apakah perkara ini tergolong tindak pidana atau perselisihan yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi. “Proses hukum yang transparan dan profesional adalah kunci untuk mencapai keadilan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












