PENASEHAT HUKUM YOKSAN BEIS: NARASI SOAL PELAYANAN BURUK POLRES TTS TIDAK BENAR – PERKARA SALING LAPOR, TANAH BELUM DIBAGI AHLI WARIS

Avatar photo
IMG 20260209 WA0020

TTS,Flobamora-News.Com. || Senin 09 Februari 2026 – Arman Tanono S.H, penasehat hukum bagi Yoksan BEIS, mengeluarkan klarifikasi terkait laporan yang diajukan Obed BEIS kepada Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Rekonsiliasi Integrasi (LP2TRI) serta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa. Dalam postingan media sosial milik Ketua LP2TRI, disebutkan bahwa pelayanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kurang baik bahkan buruk, serta diduga melakukan maladministrasi dalam menangani pengaduan Obed BEIS.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Arman Tanono menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Perkara antara Yoksan BEIS dan Obed BEIS telah terjadi sejak Januari tahun ini dan masih dalam proses penanganan di Polres TTS. Perkara bermula dari saling melapor antara kedua pihak, bukan hanya dari satu pihak.

 

“Dalam sistem hukum Indonesia, kepolisian tidak dapat sewenang-wenang menahan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang mendukung. Hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk penahanan, hal ini menunjukkan profesionalisme penyidik Polres TTS,” jelasnya.