TTS,Flobamora-News.Com. || Senin 09 Februari 2026 – Arman Tanono S.H, penasehat hukum bagi Yoksan BEIS, mengeluarkan klarifikasi terkait laporan yang diajukan Obed BEIS kepada Lembaga Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Rekonsiliasi Integrasi (LP2TRI) serta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa. Dalam postingan media sosial milik Ketua LP2TRI, disebutkan bahwa pelayanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kurang baik bahkan buruk, serta diduga melakukan maladministrasi dalam menangani pengaduan Obed BEIS.
Arman Tanono menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Perkara antara Yoksan BEIS dan Obed BEIS telah terjadi sejak Januari tahun ini dan masih dalam proses penanganan di Polres TTS. Perkara bermula dari saling melapor antara kedua pihak, bukan hanya dari satu pihak.
“Dalam sistem hukum Indonesia, kepolisian tidak dapat sewenang-wenang menahan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang mendukung. Hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk penahanan, hal ini menunjukkan profesionalisme penyidik Polres TTS,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












