4. Penyitaan barang yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.
5. Pemeriksaan dokumen resmi atau tidak resmi yang relevan dengan kasus.
Hasil penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau langkah hukum lainnya.
Selain aspek pidana, perkara ini juga melibatkan aspek hukum perdata terkait status tanah yang menjadi objek perselisihan. Tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak milik terpisah, karena masih tercatat atas nama orang tua kedua pihak. Belum dilakukan proses pemisahan sertifikat maupun pembagian hak ahli waris sesuai ketentuan hukum, yang dapat mempengaruhi arah dan hasil penyidikan.
“Kami mengharapkan Ketua LP2TRI memahami rangkaian lengkap laporan dan proses hukum sebelum memberikan pernyataan di media sosial. Sebagai lembaga pengawas, LP2TRI perlu memberikan informasi akurat, objektif, dan terverifikasi untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Arman.
Ia juga menyebutkan bahwa selain postingan Hendrikus Djawa, informasi yang beredar melalui akun media sosial Sisilia Rambu juga menyampaikan narasi tidak sesuai fakta terkait proses penyidikan Polres TTS. Semua pihak diharapkan lebih cermat dalam menyampaikan informasi melalui platform yang memiliki jangkauan luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












