5. Pemeriksaan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.
Hasil penyilidikan akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, seperti penuntutan atau pengadilan. Apalagi status tanah itu tidak bersertifikat dan sertifikat hak milik masih atas nama orang tua dari pelapor dan terlapor.. Belum ada pemisahan sertifikat atau pembagian ahli waris…
“Jadi saudara ketua LP2TRI harus memahami rangkaian laporan baru bisa memberikan stetmen di media sosial. jangan asal bicara tanpa konfirmasi kepada pihak Polres TTS. Kasus ini sudah ada upaya mediasi tapi saudara Obed BEIS tidak mau melakukan mediasi”, pungkas Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












