Di sela-sela usai persidangan, Kapidsus Kejari Ende Tony Aji SH, mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim walaupun masih perlu mempertimbangkan keputusan tersebut.
Menyangkut penanganan korupsi di Kabupaten Ende, diakui Aji masih ada kasus yang sedang ditangani dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. (Rbt)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.