Adapun kelima terdakwa yakni Yohanes Asmini dengan hukuman satu tahun 10 bulan, mengganti kerugian Rp 20.700.000 (subsider dua bulan), Lambertus Toni Roga dihukum satu tahun 10 bulan, mengganti kerugian Rp 100.800.000 (subsider kurungan sembilan bulan), Maria E. Paka dihukum satu tahun 10 bulan dengan mengganti kerugian Rp 75.500.000 (subsider kurungan satu bulan), Ambrosius Sena dihukum satu tahun delapan bulan dengan mengganti kerugian Rp 64.100.000 (subsider kurungan lima bulan) dan Hyeronimus Raro dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Untuk diketahui penyebab penyimpangan penggunaan dana PNPM Kecamatan Kota Baru berawal dari kelima terdakwa tidak menyalurkan sejumlah uang kepada anggota kelompok simpan pinjam melainkan uang tersebut dipinjamkan kepada sesama pengurus dengan jumlah yang berfariasi, termasuk membayar honor secara ilegal selama kurun waktu tiga tahun yaitu sejak tahun 2015 hingga 2017.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.