Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tipokor Kupang Gelar Putusan Lima Terdakwa Korupsi Dana PNPM

Avatar photo
20190405 192453

Adapun kelima terdakwa yakni Yohanes Asmini dengan hukuman satu tahun 10 bulan, mengganti kerugian Rp 20.700.000 (subsider dua bulan), Lambertus Toni Roga dihukum satu tahun 10 bulan, mengganti kerugian Rp 100.800.000 (subsider kurungan sembilan bulan), Maria E. Paka dihukum satu tahun 10 bulan dengan mengganti kerugian Rp 75.500.000 (subsider kurungan satu bulan), Ambrosius Sena dihukum satu tahun delapan bulan dengan mengganti kerugian Rp 64.100.000 (subsider kurungan lima bulan) dan Hyeronimus Raro dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek SD N 024 Tarai, Diduga Jalan Ditempat

Untuk diketahui penyebab penyimpangan penggunaan dana PNPM Kecamatan Kota Baru berawal dari kelima terdakwa tidak menyalurkan sejumlah uang kepada anggota kelompok simpan pinjam melainkan uang tersebut dipinjamkan kepada sesama pengurus dengan jumlah yang berfariasi, termasuk membayar honor secara ilegal selama kurun waktu tiga tahun yaitu sejak tahun 2015 hingga 2017.