Menanggapi hal itu, Kepala Dinas BPMD/PPPA Kabupaten Nagekeo Sales Ujang Dekrasano melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Tomi Nuga Meo mengatakan bahwa rekonsiliasi dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah desa sebagaimana amanat Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Desa perlu melaporkan seluruh laporan keuangan mereka kepada Bupati yang nantinya Bupati akan melaporkan ke Kemendagri” jelas Tomi Nuga Meo.
Rekonsiliasi dimaksud pada hakekatnya adalah pencocokan, terhadap data seluruh laporan APBDes yang dibuat oleh Desa mulai dari anggaran dana desa yang bersumber dari APBD 2, Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun dana bagi hasil guna memastikan laporan tersebut valid juga akurat.
Rekonsiliasi biasanya dilakukan dua kali dalam setahun anggaran. Pertama pada semester satu tahun anggaran berjalan yang mana paling lambat di bulan Juni. Kemudian ada rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban yang saat ini sedang dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa.
“Laporan pertanggungjawaban ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












