Menanggapi arahan Wakil Bupati Nagekeo pada apel perdana sehari sebelumnya, Dinas BPMD/PPPA menyebut, sebenarnya sudah ada solusi yang tidak harus membuat perangkat desa membuang waktu, mengeluarkan biaya untuk datang rekonsiliasi ke Dinas BPMD secara offline.

Sebab, sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas BPMD/PPPA sudah menerapkan sistem laporan seluruh Keuangan Desa secara online melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pelaporan Keuangan Desa (Simplekades). Bahkan Nagekeo disebut sebagai satu-satunya Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang sudah menerapkan sistem pelaporan keuangan desa secara online.
“Sejak tahun 2023 sudah buat paperless, mengurangi pengeluaran biaya belanja kertas dan lain-lain, mereka hanya tinggal mengupload di aplikasi Simplekades, semua desa punya akun Simplekades, kami Dinas tugasnya melakukan verifikasi” jelas Tomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












