Nagekeo, FlobamoraNews.com– Puluhan perangkat Desa mengantre di Kantor Dinas BPMD/PPPA Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengurus rekonsiliasi (rekon) Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (DD) tahun 2024, Selasa 11 Maret 2025.
Pantauan FlobamoraNews.com sejak pagi puluhan perangkat Desa dari seluruh pelosok Desa di wilayah Kabupaten Nagekeo ini mengantre menunggu giliran untuk rekonsiliasi pencocokan pelaksanaan ADD maupun DD.
“Sudah dari pagi Kaka tunggu giliran, masih banyak, tidak tau kami punya jam berapa” ungkap salah satu perangkat Desa di halaman Kantor BPMD/PPPA Selasa 11 Maret 2025 siang.
Perangkat Desa yang mayoritas menjabat sebagai bendahara desa ini mau tidak mau harus menunggu berjam-jam bahkan seharian antero untuk mencocokkan pelaksanaan ADD maupun DD.
“Petugasnya ada pulang makan, kami juga mau pergi cari makan dulu, sudah lapar, dari Mauponggo tadi pagi belum sempat makan pagi” ujar perangkat Desa yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Rekonsiliasi adalah proses membandingkan dua atau lebih kumpulan data untuk menemukan perbedaan. Rekonsiliasi dapat dilakukan untuk berbagai fungsi, seperti rekonsiliasi faktur ke buku besar. Rekonsiliasi dimaksud guna mencocokan data terkait pelaksanaan ADD. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk percepatan pelaporan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












