1. MENERIMA Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PKB periode 2014 – 2019 secara lengkap, utuh tanpa cacatan apapun. Terkait dengan itu DPW PKB NTT merekomendasikan agar Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PKB periode 2014-2019 ini selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan MUKTAMAR.
2. Meminta forum MUKTAMAR untuk MENGUKUHKAN kembali Bapak DR (HC) H.A, Muhaimin Iskandar, MSi. Sebagai Ketua Umum PKB periode 2019-2024.
3. Merekomendasikan kepada DPP PKB hasil MUKTAMAR untuk melakukan proyeksi politik yang terarah dan terukur, menyusun langkah-langkah strategis politis dalam kerangka mempersiapkan Ketua Umum DPP PKB Bapak DR (HC) H.A. Muhaimin Iskandar, MSi. Untuk menjadi Calon presiden periode 2024-2029.
4. Memberi dukungan penuh kepada DPP PKB hasil MUKTAMAR untuk mewujudkan dan mengimplementasikan platform politik PKB : Politik Rahmatan Lil Alamin, Khidmat PKB melayani Ibu Pertiwi. Dalam konteks ini, DPW PKB NTT merekomendasikan kepada DPP PKB hasil MUKTAMAR agar memproyeksikan, memperjuangkan dan menempatkan kader-kader terbaiknya pada Jabatan-jabatan politik penting dan strategis seperti Ketua MPR RI, Meteri Agama RI, dan jabatan lain yang dinilai strategis dalam percaturan politik menuju 2024.
5. Memberi dukungan sepenuhnya kepada DPP PKB Hasil Muktamar untuk melakukan reformulasi hubungan simbiosis-mutualisme antara PKB-NU. Dengan demikian dalam konteks relasi aspiratif, PKB menjadi wadah politik bagi perjuangan aspirasi keumatan. Dan pada sisi lain, PKB membatasi ruang bagi gerakan provokatif-destruktif yang menggunakan politik berjubah agama yang berdampak merusak citra dan kewibawaan ulama. ( MD Ranakanews)
Reporter: Robert Enok
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.