Pesan pertobatan ini ditujukan untuk pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mencabut kembali regulasi yang tertuang dalam keputusan Mentri ESDM No. 2.268 K/30/MEM/2017 agar bisa menghasilkan kesesuaian ekologi yang hakiki. Proyek ambisius ini dinilai merusak ekosistem alam bahkan secara membentuk konflik baru yang bukan sekedar masyarakat dengan pemerintah bahkan terjadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat setempat.
Masyarakat yang sudah meyakini dengan kedekatan yang intens dengan alam/lingkungan sudah sejak turun-temurun justru riak-riak dengan masalah yang dipelopori oleh Negara yaitu pemerintah. Judge yang dikonstruksikan adalah Negara justru memonopoli dengan masyarakat, ada agent bisnis yang menjadi pola yang sangat akur antara Negara dengan pihak oligarki.
Negara melalui pemerintah perlu untuk membetuk diri dengan pertobatan sebagai pertanggungjawaban dengan lingkungan agar bisa menyatakan dan meyakinkan bahwa regulasi/kebijakan yang dirumuskan sejak tahun 2017 itu telah merusak alam dan memperkeruh kondisi masyarakat setempat. Perlu evaluasi dan refleksi dalam membangun ruang penghayatan batin dan pikiran agar menjadi lembaga Negara yang benar-benar mewujudkan nilai-nilai Pancasila yang hakiki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












