Pleidoi di PN Kupang: Pengacara Sebut Eks Kajari Kabupaten Kupang Diduga Peras Terdakwa Rp140 Juta

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20260429 WA0306

Selain Ridwan dan Benfrid Foeh, nama jaksa lain yang disebut adalah Noven Bulan. Dalam pleidoi disebutkan Noven meminta Rp175 juta, dengan Rp25 juta di antaranya untuk membayar saksi ahli Poltek.

Fransisco juga mengungkap adanya uang Rp500 juta yang diserahkan terdakwa ke PPK Hendro Ndolu. Rinciannya Rp200 juta dan Rp300 juta. “Untuk menyelesaikan perkara ini. Namun hingga kini, belum diketahui, uang tersebut diserahkan ke siapa,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sebagai bukti, Fransisco mengaku telah memasukkan rekaman suara pengakuan Roni Sonbay tertanggal 20 Juli 2025 ke persidangan pada 21 April 2026.

Usai sidang, Fransisco mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak. “Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis… saya mohon juga, untuk mereka dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar, cenderung salah digunakan,” tegasnya.

Hironimus Sonbay didakwa korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah TA 2021 di Kota Kupang. Perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ini menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.