Jakarta , Flobamora-news.com – Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka aksi ricuh 21 – 22 Mei 2019 tahap ke-dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).
“Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari 334 tersangka dalam kasus tersebut dijadikan menjadi 106 berkas perkara. Penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan di Mainhall Polda Metro Jaya serta Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).
“Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terima kasih jaksa menerima tahap kedua,” jelas Kabid Humas.
Sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 106 berkas itu lebih dahulu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Begitu dinyatakan lengkap, polisi pun menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.