Sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 106 berkas itu lebih dahulu diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Begitu dinyatakan lengkap, polisi pun menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini,” tandas Kombes Pol Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan, di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.