Fransina membandingkan kondisi saat ini dengan mekanisme sebelumnya yang dinilai lebih terbuka dan terukur. “Dulu jelas. Permohonan masuk, rekomendasi keluar, kami ditelepon, dokter hewan turun periksa. Sekarang tidak seperti itu lagi,” katanya. Perubahan pola ini dinilai tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang spekulasi terkait praktik distribusi yang tidak akuntabel.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS, Drh. Marthen J.K Banunaek, M.P, menegaskan bahwa distribusi kuota saat ini mengacu pada regulasi tingkat provinsi. “Kami mengacu pada SK Gubernur tentang penjualan ternak tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2026,” jelasnya. Namun, ia juga mengakui keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas. “Kami hanya Plt, kewenangan kami sangat terbatas,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam, juga dihadiri oleh anggota komisi Habel Hotty, Jean Neonufa, Uria Kore, Dominggus Beukliu, Robinson Faot, dan Jhon Kalibera. Dari pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, hadir Plt Kadis Drh. Marthen J.K Banunaek, Plt Kabid Keswan Ida Wio, serta Kabid Pembibitan dan Produksi Tonny Fallo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












