Lewoleba, Flobamoranews.com- Kepolisian Resort Lembata, Polda NTT, menangkap MKR alias R warga Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, pada Minggu 20 Juli 2025.
Kasat ResNarkoba Polres Lembata Iptu Yakobus Kokleo Sanam, S.H menjelaskan dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah HP merek Redmi C35 dan sejumlah Uang kertas.
Penangkapan ini bermula saat anggota SatresNarkoba Polres Lembata mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
“Sekitar pukul 01.30 wita tepatnya di Pelabuhan Laut Lewoleba saya selaku kasat ResNarkoba bersama anggota mendapati terduga pelaku a.n MKR alias R mengambil barang bukti yang disimpan dinamo air yang terletak dibawa tower pelabuhan laut Lewoleba” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












