– 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild.
– 1 (satu) bungkus rokok ESSE.
– 1 (satu) buah pemantik berwarna hijau.
Rencana Tindak Lanjut
– Pemeriksaan Urine ( sudah dilakukan )
– Melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 4 (empat) orang
– Melakukan penangkapan terhadap pelaku selama 3×24 jam.
– Melakukan Pemeriksaan pengujian Barang Bukti Narkoba ke BPOM Kupang ( sudah dilakukan) .
– Melengkapi administrasi Penyelidikan dan penyidikan .
– Berkoordinasi dengan BNNP NTT
– Berkoordinasi dengan JPU terkait Penanganan perkara yang akan dilakukan
– Melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun pelaku.
– Melakukan Gelar Perkara untuk memastikan peningkatan status penanganan perkara tersebut. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.