“Motif pelaku dipakai untuk kesenangan saja,” ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakannya, pada saat penangkapan, Pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai.
“Pers ResNarkoba sudah memantau pelaku sejak hampir sebulan sebelum melakukan penangkapan. Pelaku tidak mengakui bahwa barang bukti berupa sabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya, namun mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Sabu,” jelas Iptu Jack Sanam.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku , antara lain :
– 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan 1 (satu) plastik klip kecil yang sama.
– 1 (satu) buah botol aqua sedang terdapat alat isapnya.
– 1 (satu) buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak.
– 1 (satu) buah gelas kaca.
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo Y21 berserta sim card.
– 1 (satu) buah alat cas hand phone.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.