Polres TTS Siap Melimpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Nikodemus Batu

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250917 WA0036

SOE, Flobamora-News.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akan segera melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Batu terhadap korban Titus Salu (67) pada Selasa, 25 Maret 2025, di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri Soe.

Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan Masyarakat

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 19:00 WITA, di mana korban Titus Salu (67) diserang oleh Nikodemus Batu dengan menggunakan parang, mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kanan dan tangan kiri korban.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Anak kandung korban, Welem Salu, merasa sakit hati melihat pelaku yang masih berkeliaran di kampung dan menganggap bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan tidak ada tindak lanjut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menahan pelaku agar tidak berkeliaran dan menganggap seolah-olah kasus ini tidak ada tindak lanjut.