SOE, Flobamora-News.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akan segera melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Batu terhadap korban Titus Salu (67) pada Selasa, 25 Maret 2025, di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri Soe.
Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan Masyarakat
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 19:00 WITA, di mana korban Titus Salu (67) diserang oleh Nikodemus Batu dengan menggunakan parang, mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kanan dan tangan kiri korban.
Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Anak kandung korban, Welem Salu, merasa sakit hati melihat pelaku yang masih berkeliaran di kampung dan menganggap bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan tidak ada tindak lanjut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menahan pelaku agar tidak berkeliaran dan menganggap seolah-olah kasus ini tidak ada tindak lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












