Polres TTS Siap Melimpahkan Berkas Perkara
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, menyatakan bahwa kasus penganiayaan ini sudah selesai gelar perkara dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Soe.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam waktu dekat Polres TTS akan melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana tersangkanya adalah Nikodemus Batu dan korbannya adalah Titus Salu (67) warga Desa Oeuban Kecamatan Mollo Barat Kabupaten TTS Provinsi NTT pada tanggal 25 Maret 2025 ke Kejaksaan Negeri Soe,” ucap AKP I Wayan Pasek.
Dengan demikian, Polres TTS menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penganiayaan ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












