“Sebagaimana telah kita ketahui bahwa lulusan Diploma Tahun ini akan berhasil melalui jalur khusus uji kompetensi. sehingga lulusan yudisium tahun ini dipercepat sehubungan dengan waktu belajar menjelang proses uji Kompetensi dengan batas waktu 30 Juli. Ujian Kompetensi sesuai jadwal dari Dikti akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Agustus Tahun 2019. Untuk itu kepada Mahasiswa yang Yudisium hari ini segera melakukan proses pendaftaran dan fokus belajar mempersiapkan diri untuk menghadapi uji Kompetensi yang akan dilaksanakan tahun ini”, ujar Nubatonis.
Lebih lanjut Nubatonis menyampaikan bahwa mahasiswa yudisium keperawatan gigi yang ikut Yudisium hari ini sebanyak 106 mahasiswa. Lulusan tepat waktu kelas reguler sebesar 80,58% sedangkan lulusan tepat waktu untuk kelas ijin belajar 93,75%. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk kelas reguler sebesar 90,36% sedangkan kelas ijin belajar sebesar 100%. Hal ini sudah mencapai target kerja utama Politeknik Kesehatan Diploma III Kupang. Untuk lulusan dengan IPK lebih dari 3 sebesar 80%. Lulusan IPK diatas 3,25 untuk kelas reguler sebesar 45,78% dan kelas ijin belajar sebesar 93,37%. Sementara untuk lulusan dengan IPK lebih 3,25 atau sama 3,25 sebesar 40% kelas Reguler. Secara keseluruhan lulusan Jurusan Keperawatan Gigi Poltekes Kemenkes Kupang tahun ini sudah sesuai dengan target.
“Acara Yudisium adalah peristiwa penting mengenai batas antara ketika belajar dikampus dengan status sebagai Alumni kemudian dampak untuk pengembangan ilmu dilapangan. Acara Yudisium ini merupakan awal perjuangan bagi mahasiswa reguler dan juga bagi bapak/ibu yang sudah bekerja dalam hal ini kelas riil menjadi awal tugas. Semakin tinggi pendidikan pasti tugas yang diberikan semakin banyak. Kegiatan yudisium hari ini memberi tanda bahwa anda telah menyelesaikan ketika jenjang Diploma III Kesehatan dan berhak menyandang gelar ahli madya kesehatan”. Kata Nubatonis
“Acara Yudisium hari ini merupakan penyamatan, pengukuhan kelulusan mahasiswa yang di nyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bagi program studi keperawatan gigi bukan sekedar setingan belaka melainkan merupakan peristiwa penting yang menunjukkan tertariknya tugas pelayanan dan asuhan secara formal yang diberikan para dosen kepada mahasiswa dalam mengembangkan potensi yang menjadi insan yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu serta siap mengembangkan ilmu merawat gigi yang dimiliki kepada masyarakat secara mandiri”. Ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.