“Saya mewakili para Dosen dan Tenaga Pendidik Jurusan Keperawatan Gigi memberikan pesan agar hendaklah membaktikan semua ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki kepada masyarakat, bangsa dan negara. Jangan pernah berhenti untuk belajar karena sumber belajar tidak hanya dikampus tetapi belajar adalah sebenarnya orientasi diri dimasyarakat. Jadikanlah ini sebagai momentum untuk berusaha dan bekerja lebih keras demi masa depan dengan membawa nama baik almamater tercinta Poltekes Kemenkes Kupang. Selaku ketua jurusan dan para dosen serta tenaga pendidik di jurusan keperawatan gigi telah memberikan layanan akademik dan program akademik yang terbaik demi keberhasilan adik-adik semua. Jasa mereka tidak ternilai demi keberhasilan yang diyudisium hari ini, pendekatan almamater ini telah membuat yang terbaik buat lulusan yang hari ini diyudisium”, pesan Nubatonis
Sementara itu Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kupang, RH. Kristina, SKM.,M.Kes dalam kata sambutannya, mengucapkan proficiat setinggi-tingginya: Selamat dan sukses atas keberhasilan yang diraih hari ini khususnya bagi jalur khusus karena mereka punya bidang tersendiri. separuhnya tadi saya membaca dan mendengar nilai-nilai mereka ini lebih tinggi dan juga kelas regular juga sangat baik. Bagi yang sudah bekerja berbahagialah karena tinggal meningkatkan kinerjanya, meningkat pangkatnya sedangkan bagi yang kelas regular tolong mencari informasi, membuka seluas-luasnya, melihat dan menyalurkan kemandirian kerja kira-kira dimana; rumah sakit mana yang membutuhkan pelayanan kerja.
“Saya yakin dengan IP yang sebagus ini mereka bisa diterima bekerja dan harus percaya diri. Satu hal yang membuat seseorang bisa dilapangan dan sukses ternyata menurut penelitian Stanly ada beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu kejujuran, kerja keras dan displin”, pungkas Kristina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.