Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mahfud MD, yang turut serta dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengambil inisiatif untuk menyatakan sikap menunda pengesahan beberapa rancangan undang-undang. Menurutnya, sejumlah rancangan undang-undang tersebut dirasakan sangat penting bagi kemaslahatan ke depan.
Terkait dengan revisi UU KPK, Mahfud menyampaikan bahwa Presiden bersama dengan cendekiawan dan budayawan yang hadir sempat membicarakan sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya ialah _legislative review_ dan _judicial review_.
“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selain membahas soal revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo juga membicarakan soal dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kedua pihak saling bertukar pikiran mengenai persoalan kebakaran hutan dan lahan beserta penanganannya, RUU KUHP, hingga demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.