Inseminasi buatan (IB) merupakan teknologi reproduksi pada sapi yang berfungsi ganda: mencegah inbreeding dan sekaligus mentransfer materi genetik unggul dari luar populasi sapi lokal. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan bahwa program IB di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan capaian 23.203 ekor sapi bibit unggul yang dihasilkan selama periode 2018 hingga 2023. Tingkat realisasi IB pada sapi di NTT juga terus meningkat dari 84,33 persen pada tahun 2019 menjadi 113,20 persen pada tahun 2022, mencerminkan tumbuhnya kesadaran peternak sapi terhadap manfaat teknologi ini. Secara teknis, IB pada sapi memungkinkan penggunaan semen beku dari pejantan unggul yang berasal dari wilayah berbeda, sehingga memperluas keragaman genetik (genetic diversity) dalam populasi sapi lokal sekaligus mengurangi risiko akumulasi gen resesif merugikan akibat silang dalam. Kepala Balai Embrio Ternak Cipelang, Oloan Parlindungan, melaporkan bahwa pejantan sapi unggul Gatotkaca telah menghasilkan 1.614 straw semen beku yang merupakan waiting list semen untuk seluruh UPT yang ikut dalam program pengembangan sapi Belgian Blue. Program IB juga terbukti efektif meningkatkan kualitas genetik sapi Wagyu di NTT melalui alokasi 1.221 semen beku yang menghasilkan 87 ekor anak sapi lahir pada tahun 2021. Namun demikian, tantangan geografis dan keterbatasan tenaga inseminator sapi di wilayah pedalaman Pulau Timor masih menjadi kendala yang memerlukan strategi distribusi layanan yang lebih adaptif. Pemerintah daerah disarankan untuk tetap mengintervensi sistem kawin alam pada sapi sebagai komplemen IB, mengingat tidak semua wilayah peternakan sapi dapat dijangkau oleh layanan inseminasi buatan secara optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
